Hari Ini, Jumat Keramat untuk Gubernur Riau?
Jakarta
- Komisi Pemberantasan Korupsi bakal memanggil Gubernur Riau Rusli
Zainal untuk diperiksa hari ini, Jumat 31 Mei 2013. Politikus Partai
Golkar ini merupakan tersangka dalam dua kasus pidana korupsi.
Selain
suap PON Riau, Rusli juga tersandung kasus pengalihan fungsi hutan di
Pelalawan, Riau. "Memang benar, besok (Jumat, 31 Mei), KPK menjadwalkan
pemeriksaan terhadap RZ (Rusli Zainal)," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi
S.P, Kamis, 30 Mei 2013.
Rencananya,
komisi antikorupsi bakal memeriksa Rusli sebagai tersangka. "Diperiksa
sebagai tersangka kasus PON dan kehutanan," ujar Johan. Dia enggan
menegaskan apakah jadwal pemanggilan Rusli yang jatuh pada hari Jumat,
akan berujung pada 'Jumat keramat' yang identik dengan penetapan atau
penahanan tersangka di KPK. "Belum ada informasi soal itu."
Rusli
sendiri sempat dicegah bepergian ke luar negeri selama dua periode.
Karena sudah melebihi batas maksimum pencegahan, Rusli tidak dicegah
lagi untuk ketiga kalinya. Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka
untuk kasus korupsi kehutanan oleh KPK sejak 8 Februari 2013.
Dalam
kasus suap PON, nama Rusli disebut oleh bawahannya, Lukman Abbas dan
Rahmat Syahputra. Di persidangan, keduanya menyebut Rusli menerima suap
Rp 500 juta. Selain itu, Lukman dan Rahmat juga mengaku diperintahkan
oleh Rusli untuk menyuap anggota DPRD Riau agar mau menambah anggaran
Pekan Olahraga Nasional 2012 di Riau.
Sedangkan
dalam kasus izin hutan, nama Rusli muncul dalam pengembangan kasus
tersebut. Sejumlah pejabat daerah Pelalawan dan provinsi yang sudah
divonis di Pengadilan Tipikor Riau, menyebut keterlibatan Rusli. Mereka
yang terjerat kasus ini antara lain Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati
Pelalawan), Arwin As (eks Bupati Siak), Asral Rahman (eks Kepala Dinas
Kehutanan Provinsi Riau 2002-2003), Syuhada Tasman (eks Kepala Dinas
Kehutanan Provinsi Riau 2003-2004) dan Burhanuddin Husin (eks kepala
dinas kehutanan Provinsi Riau 2005-2006.
Dalam
kasus izin hutan Pelalawan, Rusli dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau
pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyalahgunaan
wewenang penyelenggara negara.
Analisis saya mengenai kasus ini :
Dalam kasus ini, nama-nama yang di panggil KPK tersebut yg terkait kasus tipikor harus diusut secara tuntas. karena sangat menghambat pembangunan daerah demi mementingkan kepentingan masing-masing. seharusnya, dengan dana yang telah di berikan pemerintah pusat di distribusikan ke tempatnya.KPK jangan membiarkan nama-nama yang terjerat tipikor di biarkan merajalela karena akan menambah catatan buruk dalam pembangunan daerah di Indonesia.
Sumber: http://www.tempo.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar