audit forensik yang eksploratif untuk mendapatkan bukti yang dapat diterima oleh sistem hukum yang berlaku dalam menyelesaikan kecurangan
Cukup banyak definisi auditing. The American Accounting Association Committee on Basic Auditing Concepts mendifinisikan bahwa “A
Systematic process of objectively obtaining and evaluation evidence
regarding assertions the degree of correspondence between those
assertion and established criteria and communicating the result to
interested user” Auditing dapat diklasifikasikan dalam beberapa jenis yaitu audit laporan keuangan (General Financial Statement Audit), audit kepatuhan (compliance audit), audit manajemen atau operasional (management/operational audit), audit terhadap kecurangan (Fraud audit), audit keuangan yang lebih rinci, dan audit forensik (Forensic audit).
Belakangan ini audit ini makin mengemuka setelah maha kasus bailout
Bank Century belum terselesaikan, dilakukan forensic sesuai permintaan
legislatif dalam upaya menindaklanjuti hasil audit investigasi yang
dilaksanakan sebelumnya. Disisi lain, semakin marak terjadi femonena fraud
utamanya korupsi, bahkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Mahmud MD dalam
salah satu media massa Koran Jakarta mengatakan sampai akhir Januari
2012 terdapat 167 kepala daerah maupun mantan yang secara resmi terlibat
korupsi. Fraud
merupakan kejahatan yang luar biasa, maka harus secara luar biasa pula
penanganannya, dibongkar dan dituntaskan melalui teknologi forensik
sehingga diperoleh alat bukti yang dapat diterima sistem hukum yang
berlaku.
Makna Forensik
Audit
forensik merupakan audit gabungan keahlian yang mencakup keahlian
akuntansi, auditing maupun bidang hukum/perundangan dengan harapan bahwa
hasil audit tersebut akan dapat digunakan untuk mendukung proses hukum
di pengadilan maupun kebutuhan hukum lainnya. Audit forensik dilakukan
dalam rangka untuk memberikan dukungan keahlian dalam proses legal
pemberian keterangan ahli dalam proses litigasi/litigation. Audit forensik yang sebelumnya dikenal dengan akuntansi forensik mengandung makna antara lain “yang berkenaan dengan pengadilan”. Selain itu, juga sesuatu yang berkenaan dengan penerapan pengetahuan ilmiah pada permasalahan hukum.
Menurut Editor in chief dari Journal of Forensic Accounting D. Larry Crumbley bahwa “secara
sederhana dapat dikatakan, bahwa akuntansi forensik adalah akuntansi
yang akurat untuk tujuan hukum, artinya akuntansi yang dapat bertahan
dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan atau proses peninjauan
judisial atau administratif”. Secara makro
cakupan audit forensik meliputi investigasi kriminal, bantuan dalam
konteks perselisihan pemegang saham, masalah gangguan usaha (business interupstions)/jenis lain dan klaim assuransi, maupun business/employee fraud investigation.
Berkaitan dengan istilah fraud dalam judul tersebut dapat dimaknai sebagai serangkaian kata perbuatan yang melawan hukum/illegal acts yang
dilakukan dengan sengaja dan merugikan pihak lain. Perbuatan yang
merugikan tersebut antara lain bisa berbentuk korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN), kecurangan, penyelewengan, pencurian, penyogokan,
manipulasi, penggelapan, penjarahan, penipuan, penyelundupan, salah
saji. Perbuatan tersebut secara keseluruhan merupakan perbuatan yang
menyimpang etika dan kepatutan/abuse
Audit
investigasi mendahului forensik secara kontekstual, perlu ditingkatkan
pemahaman yang maknanya merupakan audit yang bersifat khusus utamanya
yang ditujukan untuk mengungkap kasus-kasus atau kecurangan maupun
penyimpangan-penyimpangan yang memiliki indikasi Kolusi, Korupsi dan
Nepotisme (KKN). Audit investigasi merupakan kegiatan pengumpulan fakta
dan bukti yang dapat diterima dalam sistim hukum yang berlaku dengan
tujuan untuk mengungkapkan terjadinya kecurangan/fraud.
Menurut Centre of International Crime Prevention/CICP dan UN Office for Drug Control and Crime Prevention (UN-ODCCP) mengelompokkan dalam 10 bentuk korupsi yaitu (i) Pemalsuan/Fraud, (ii) Penyuapan/Bribery, (iii) Penggelapan/Emblezzlement, (iv) Komisi/Commision, (v) Pemerasan/Extortion, (vi) Pilih kasih/Favoritism, (vii) Penyalahgunaan wewenang/Abuse of Discretion, (viii) Nepotisme/Nepotism, (ix) Bisnis orang dalam/Insider Trading, dan (x) Sumbangan Illegal/Illegal contribution
Sumber :