1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan pekerjaan dan tanggung jawabnya sebagai bidang
yang ahli dalam bidangnya atau profesional, setiap auditor harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap
kegiatan yang dilakukan seperti dalam mengaudit sampai penyampaian hasil
laporan audit.
2. Kepentingan Publik
Profesi akuntan publik memegang peran yang penting di masyarakat,
dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi
kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan
keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan
integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara
tertib. Karena tanggung jawab yang dimiliki oleh auditor adalah menjaga
kredibilitas organisasi atau perusahaan.
3. Integritas
Auditor harus memiliki integritas yang tinggi, sama seperti hal dalam
kepentingan publik, auditor adalah peran yang penting dalam organisasi,
dalam menjalankan tanggung jawabnya auditor harus memiliki integritas
yang tinggi, tidak mementingkan kepentingan sendiri tetapi kepentingan
bersama atas dasar nilai kejujuran. Sehingga kepercayaan masyarakat dan
pihak – pihak lain memeliki kepercayaan yang tetap.
4. Objektivitas
Setiap auditor harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa
yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan auditor
bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak
berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain. Akan tetapi, setiap auditor tidak
diperbolehkan memberikan jasa non-assurance kepada kliennya sendiri,
karena dapat menimbulkan tindakan yang dapat melanggar peraturan atau
kecurangan.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan
berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh
manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Auditor
diharapkan memiliki pengetahuan yang memadai dan sikap yang konsistensi
dalam menjalankan tanggung jawabnya.
6. Kerahasiaan
Setiap auditor harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
selama melakukan jasanya dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan klien atau pihak – pihak yang
terkait, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Setiap auditor harus berperilaku yang konsisten dengan karakter yang
dimiliki yang harus dapat menyesuaikan perilakunya dengan setiap situasi
atau keadaan dalam setiap tanggung jawabnya terhadap klien.
8. Standar Teknis
Setiap auditor harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan
standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati, auditor mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut
sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati auditor
adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan.
Kenyataan Kode Etik Auditor :
Auditor telah menerapkan kode etik yang berlaku pada saat mengaudit sebuah laporan keuangan perusahaan.
Sumber : Mulyadi (2002). Auditing Edisi 6 Cetakan-I.Jakarta: Penerbit Salemba Empat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar