SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG
Yang bertandatangan di bawah ini :
1
|
Nama
|
:
|
Ridwan
|
Tempat/Tgl. Lahir
|
:
|
Bogor, 21 September 1971
| |
No. KTP
|
:
|
12308.08747.02090.12198
| |
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan
| |
Alamat
|
:
|
Bojong Gede RT. 01/02, Bogor, Jawa Barat
| |
Selanjutnya disebut pihak ke I (pertama) atau pihak yang berhutang
| |||
2
|
Nama
|
:
|
Parjo
|
Tempat/Tgl. Lahir
|
:
|
Nganjuk, 13 Mei 1970
| |
No. KTP
|
:
|
782392.920790.28790
| |
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
| |
Alamat
|
:
|
Jl. Alaydrus No. 76, Jakarta Pusat
| |
Selanjutnya disebut pihak ke II (kedua) atau pihak yang memberi berhutang
| |||
Isi Perjanjian :
- Bahwa pihak ke I (pertama) telah meminjam uang tunai kepada pihak ke II (kedua) sebesar Rp. 250.000.000,- (duaratus limapuluh juta rupiah). Dimana surat perjanjian ini juga merupakan alat bukti peminjaman uang tersebut
- Pihak ke I (pertama) memberikan jaminan atas pinjaman uang tersebut berupa sertifikat sebidang tanah seluas 1000m2 yang berlokasi di kawasan Bogor dengan nilai tanah lebih besar daripada nilai uang pinjaman .
- Pihak pertama berjanji akan melunasi hutang tersebut dalam waktu 3 (tiga) bulan dengan kompensasi atau bagi hasil sebesar 25.000.000 (duapuluh lima juta rupiah).
- Apabila dikemudian hari pihak ke I (pertama) tidak sanggup melunasi hutang dalam rentang waktu yang telah disepakati maka pihak ke II (kedua) mempunyai hak untuk menjual/menggadaikan barang yang dijaminkan tersebut untuk melunasi hutang yang telah diberikan berikut kompensasinya.
Demikian, surat perjanjian ini dibuat dengan sebesarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 6 Desember 2013
| ||
Pihak ke I (pertama) yang meminjam
|
Pihak ke II (kedua) yang meminjamkan
| |
Ridwan
|
Parjo
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar