Minggu, 02 Juni 2013

Mengamati Kasus-Kasus Pembangunan Daerah

Hari Ini, Jumat Keramat untuk Gubernur Riau?


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi bakal memanggil Gubernur Riau Rusli Zainal untuk diperiksa hari ini, Jumat 31 Mei 2013. Politikus Partai Golkar ini merupakan tersangka dalam dua kasus pidana korupsi.
Selain suap PON Riau, Rusli juga tersandung kasus pengalihan fungsi hutan di Pelalawan, Riau. "Memang benar, besok (Jumat, 31 Mei), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap RZ (Rusli Zainal)," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P, Kamis, 30 Mei 2013.
Rencananya, komisi antikorupsi bakal memeriksa Rusli sebagai tersangka. "Diperiksa sebagai tersangka kasus PON dan kehutanan," ujar Johan. Dia enggan menegaskan apakah jadwal pemanggilan Rusli yang jatuh pada hari Jumat, akan berujung pada 'Jumat keramat' yang identik dengan penetapan atau penahanan tersangka di KPK. "Belum ada informasi soal itu."
Rusli sendiri sempat dicegah bepergian ke luar negeri selama dua periode. Karena sudah melebihi batas maksimum pencegahan, Rusli tidak dicegah lagi untuk ketiga kalinya. Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus korupsi kehutanan oleh KPK sejak 8 Februari 2013.
Dalam kasus suap PON, nama Rusli disebut oleh bawahannya, Lukman Abbas dan Rahmat Syahputra. Di persidangan, keduanya menyebut Rusli menerima suap Rp 500 juta. Selain itu, Lukman dan Rahmat juga mengaku diperintahkan oleh Rusli untuk menyuap anggota DPRD Riau agar mau menambah anggaran Pekan Olahraga Nasional 2012 di Riau.
Sedangkan dalam kasus izin hutan, nama Rusli muncul dalam pengembangan kasus tersebut. Sejumlah pejabat daerah Pelalawan dan provinsi yang sudah divonis di Pengadilan Tipikor Riau, menyebut keterlibatan Rusli. Mereka yang terjerat kasus ini antara lain Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan), Arwin As (eks Bupati Siak), Asral Rahman (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2002-2003), Syuhada Tasman (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2003-2004) dan Burhanuddin Husin (eks kepala dinas kehutanan Provinsi Riau 2005-2006.
Dalam kasus izin hutan Pelalawan, Rusli dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara.

 Analisis saya mengenai kasus ini :
Dalam kasus ini, nama-nama yang di panggil KPK tersebut yg terkait kasus tipikor harus diusut secara tuntas. karena sangat menghambat pembangunan daerah demi mementingkan kepentingan masing-masing. seharusnya, dengan dana yang telah di berikan pemerintah pusat di distribusikan ke tempatnya.KPK jangan membiarkan nama-nama yang terjerat tipikor di biarkan merajalela karena akan menambah catatan buruk dalam pembangunan daerah di Indonesia.

animasi bergerak gif
Just Say HELLO !!!