Minggu, 25 Oktober 2015

Bhopal - Union Carbide



NAMA KELOMPOK :
1.      ANDRE PRATAMA               (20212814)
2.      KIRANDA SASMITA            (24212109)
3.      RANDI FRANDIKA               (25212997)

Bhopal - Union Carbide
Question :
1.      What are the ethical issues raised by this case?
2.      What is the legal doctrine of "limited liability" apply to protect shareholders of Union Carbide Corporation (U.S.)?
3.      Were the Indian operations, which were being overseen by the managers of Union Carbide Corporation (U.S.), in compliance with legal or moral or ethical standards?

Answer :
1.      Ethical issues of this case regarding environmental negligence and responsibility which has resulted in many casualties of poisonous methyl isocyanate gas leak from the Union Carbide pesticide plant.
2.      No, the legal doctrine does not apply to protect the shareholders, but detrimental to the shareholders so that raises the ire of shareholders as a result of losses suffered. In addition, it was reported that Union Carbide in Bhopal have been losing money for several years.
3.      Not in accordance with the laws, norms and ethics because Union Carbide had ignored warnings that have been given by American managers to fix 10 major weakness in the equipment and safety procedures. Thus, the occurrence of a gas leak and cause many casualties as a result of the negligence of the Union Carbide

Referensi :

Rabu, 07 Oktober 2015

Kasus KAP Arthur Andersen dan Enron Company

    Pada awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.
  Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
      Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses peradilan
  KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.
    Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
    Tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya. Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap proses peradilan.

Analisis : Dari kasus dari KAP Andersen dan KAP Enron dapat dilihat bahwa KAP tersebut melanggar aturan- aturan dan pedoman audit. sehingga mengakibatkan kebangkrutan dan kehilangan kepercayaan para pengguna jasa audit mereka. selain itu, karna kebangkrutan yang dilakukan oleh beberapa pihak yang memiliki wewenang berakibat karyawan dalam KAP itu kehilangan pekerjaan mereka. 



Sumber : https://uwiiii.wordpress.com/2009/11/14/kasus-enron-dan-kap-arthur-andersen/

Selasa, 06 Oktober 2015

Audit

     Audit atau Pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.

Audit terbagi menjadi :

1. Audit keuangan adalah audit terhadap laporan keuangan suatu entitas (perusahaan atau organisasi) yang akan menghasilkan pendapat (opini) pihak ketiga mengenai relevansi, akurasi, dan kelengkapan laporan-laporan tersebut.


2. Audit Investigatif adalah: 
a. "Serangkaian kegiatan mengenali (recognize), mengidentifikasi (identify), dan menguji (examine) secara detail informasi dan fakta-fakta yang ada untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya dalam rangka pembuktian untuk mendukung proses hukum atas dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan suatu entitas (perusahaan/organisasi/negara/daerah)." 
b. "a search for the truth, in the interest of justice and in accordance with specification of law" (di negara common law)
      Jadi, audit itu adalah suatu rangkaian kegiatan yang menyangkut:

  • Proses pengumpulan dan evaluasi bahan bukti
  • Informasi yang dapat diukur. Informasi yang dievaluasi adalah informasi yang dapat diukur. Hal-hal yang bersifat kualitatif harus dikelompokkan dalam kelompok yang terukur, sehingga dapat dinilai menurut ukuran yang jelas, seumpamanya Baik Sekali, Baik, Cukup, Kurang Baik, dan Tidak Baik dengan ukuran yang jelas kriterianya.
  • Entitas ekonomi. Untuk menegaskan bahwa yang diaudit itu adalah kesatuan, baik berupa Perusahaan, Divisi, atau yang lain.
  • Dilakukan oleh seseorang (atau sejumlah orang) yang kompeten dan independen yang disebut sebagai Auditor.
  • Menentukan kesesuaian informasi dengan kriteria penyimpangan yang ditemukan. Penentuan itu harus berdasarkan ukuran yang jelas. Artinya, dengan kriteria apa hal tersebut dikatakan menyimpang.
  • Melaporkan hasilnya. Laporan berisi informasi tentang kesesuaian antara informasi yang diuji dan kriterianya, atau ketidaksesuaian informasi yang diuji dengan kriterianya serta menunjukkan fakta atas ketidaksesuaian tersebut.


  • 3. Audit Operasional adalah pengkajian atas setiap bagian organisasi terhadap prosedur operasi standar dan metode yang diterapkan suatu organisasi dengan tujuan untuk mengevaluasi efisiensi, efektivitas, dan keekonomisan (3E).

    4. Audit Ketaatan adalah proses kerja yang menentukan apakah pihak yang diaudit telah mengikuti prosedur, standar, dan aturan tertentu yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.

    Etika

    1. Etika atau adat istiadat yang berlaku di indonesia?

    Bagi orang Minang duduk tagak beradat, makan minum beradat, berbicara beradat, berjalan beradat, menguap beradat dan batuk saja pun bagi orang Minang beradat. Aturan-aturan itu biasanya disebutkan dalam bentuk Pepatah-petitih, mamang dan bidal serta pantun

    Sebagai perbandingan dapat kita lihatkan perbedaan BUDAYA antar bangsa. Orang Barat/Indonesia umumnya menganut paham "LADY FIRST", Bundo Kanduang yang utama, tapi orang Jepang menganut paham Kesatria, OTOKO NO ICHIBAN, prialah yang nomor satu. Karenanya kalau naik mobil wanitalah yang naik kemudian, pria Jepanglah yang naik duluan. Kita jangan tersinggung melihat adegan yang demikian.
    Begitu juga orang Minang kalau makan, Bapak-bapaknya dulu, "kami bialah kudian" kata ibu-ibu, tapi di tempat lain adalah "Lady First". Dalam hal yang demikian ini Adat Minangkabau mengajarkan :

    Lain padang lain belalang
    Lain lubuk lain ikannya.

    Di sini kita akan menunjukkan bahwa "Adat Minang" sebenarnya tidak pernah komplikasi dengan adat lain manapun apalagi akan berkonfrontasi, sebab adat Minang mempunyai daya lentur yang amat tinggi yang memungkinkan ia hidup berabad-abad lamanya sampai sekarang. Namun demikian daya lentur (fleksibilitas) adat Minang itu mempunyai klasifikasi tersendiri, mulai dari yang agak kaku (rigid) sampai pada yang sangat luwes.

    Nama Kelompok :
    1. Andre Pratama     ( 20212814 )
    2. Kiranda Shasmita ( 24212109 )


    Sumber : http://hdheny.blogspot.co.id/2011/05/adat-kebiasaan.html

    Minggu, 04 Oktober 2015

    PSAK

    1. Ada berapa jumlah pernyataan PSAK hasil adopsi IFRS?


    PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan (Revisi 2009)


    PSAK 2 Laporan Arus Kas (Revisi 2009)


    PSAK 3 Laporan Keuangan Interim (Revisi 2010)


    PSAK 4 Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri (Revisi 2009)


    PSAK 5 Segmen Operasi (Revisi 2009)


    PSAK 7 Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi (Revisi 2009)


    PSAK 8 Peristiwa Setelah Akhir Periode Pelaporan (Revisi 2010)


    PSAK 10 Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing (Revisi 2009)


    PSAK 12 Ventura Bersama (Revisi 2009)


    PSAK 13 Properti Investasi (Revisi 2011)


    PSAK 14 Persediaan (Revisi 2008)


    PSAK 15 Investasi pada Asosiasi (Revisi 2009)


    PSAK 16 Aset Tetap (Revisi 2011)


    PSAK 18 Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya (Revisi 2010)


    PSAK 19 Aset Tidak Berwujud (Revisi 2009)


    PSAK 22 Kombinasi Bisnis (Revisi 2010)


    PSAK 23 Pendapatan (Revisi 2009)


    PSAK 24 Imbalan Kerja (Revisi 2010)


    PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Estimasi, Kesalahan (Revisi 2009)


    PSAK 26 Biaya Pinjaman (Revisi 2011)


    PSAK 28 Akuntansi Asuransi Kerugian (Revisi 2010)


    PSAK 30 Sewa (Revisi 2011)


    PSAK 31 Instrumen Keuangan: Pengungkapan (Revisi 2009)


    PSAK 33 Akuntansi Pertambangan Umum (Revisi 2011)


    PSAK 34 Kontrak Kontruksi (Revisi 2010)


    PSAK 36 Akuntansi Asuransi Jiwa (Revisi 2010)


    PSAK 38 Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali (Revisi 2011)


    PSAK 45 Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba (Revisi 2010)


    PSAK 46 Pajak Penghasilan (Revisi 2010)


    PSAK 48 Penurunan Nilai Aset (Revisi 2009)


    PSAK 50 Instrumen Keuangan: Penyajian (Revisi 2010)


    PSAK 53 Pembayaran Berbasis Saham (Revisi 2010)


    PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran (Revisi 2011)


    PSAK 56 Laba per Saham (Revisi 2010)


    PSAK 57 Kewajiban Diestimasi, Kewajiban dan Aset Kontinjensi (Revisi 2009)


    PSAK 58 Aset Tidak Lancar


    PSAK 60 Instrumen Keuangan: Pengungkapan


    PSAK 61 Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah


    PSAK 62 Kontrak Asuransi


    PSAK 63 Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi


    PSAK 64 Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral


    PSAK 107 Akuntansi Ijarah


    PSAK 108 Penyelesaian Utang Piutang Murabahah


    PSAK 109 Akuntansi Zakat Infaq Sedekah


    PSAK 110 Akuntansi Hawalah


    PSAK 111 Akuntansi Asuransi Syariah


    PSAK ETAP


    2. Ada berapa PSAK yang dihapus (nomor berapa dan tentang apa saja)?

    Adapun PSAK yang di hapus adalah PSAK khusus industri. PSAK industri yang saat ini telah dicabut adalah PSAK 32 Akuntansi Kehutanan, PSAK 35 Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37 Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol, PSAK 31 (revisi 2000 Akuntansi Perbankan dan PSAK 42 Akuntansi Perusahaan Efek. Selain itu, IFRS merupakan standar yang disusun dengan basis transaksi dan perlakukan khusus elemen laporan keuangan bukan industri, sehingga semua standar yang termasuk ke dalam dan berhubungan dengan industri dihapus. PSAK yang tidak ada rujukannya dalam IFRS juga dicabut diantaranya akuntansi waran, anjak piutang, restrukturisasi utang piutang bermasalah. Standar ini dicabut karena telah tercakup dalam pengaturan PSAK 50 dan 55 tentang Instrumen Keuangan.


    3. Pilih salah satu PSAK dari IFRS, ringkas dan beri komentar?

    PSAK 4 Laporan Keuangan Tersendiri

    PSAK ini berisi dalam penetapa standar diterapkan untuk entitas induk yang menyajikan LK tersendiri dalam mencatat investasi anak, ventura bersama dan entitas asosiasi.

    Komentar : Laporan keuangan yang disajikan oleh entitas induk merupakan laporan keuangan sesuai dengan SAK yang berlaku kecuali jika ada ketentuan khusus.walaupun entitas induk yang mencatat semua investasi anak, dll. entitas induk tetap mengakui deviden entitas anak, ventura, entitas sosial dan lain-lain. jika laporan keuangan disajikan oleh induk juga untuk menghindari fraud pada perusahaan anak, perusahaan ventura, dan entitas sosial.

    4. Apakah menurut kalian PSAK yang kalian pilih penting atau tidak?

    Penting , karena penyajian laporan keuangan sendiri oleh entitas induk sangat menghindarkan human error, fraud, ataupun konflik di antara lapisan. dengan adanya PSAK 4 ini laporan keuangan disajikan sentral pada entitas induk. Setiap perusahaan anak atau pun perusahaan ventura di bawahi oleh perusahaan induk harus melaporkan setiap kejadian yang terjadi di perusahaan




    Sumber : http://www.warsidi.com/2012/09/download-psak-isak-exposure-draft.html
    https://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/.../Dampak-Implementasi-IFRS.doc





    animasi bergerak gif
    Just Say HELLO !!!