Minggu, 14 Desember 2014

Audit Forensik : Makanan Apakah itu ?

audit forensik yang eksploratif untuk mendapatkan bukti yang dapat diterima oleh sistem hukum yang berlaku dalam menyelesaikan kecurangan

Cukup banyak definisi auditing. The American Accounting Association Committee on Basic Auditing Concepts mendifinisikan bahwa “A Systematic process of objectively obtaining and evaluation evidence regarding assertions the degree of correspondence between those assertion and established criteria and communicating the result to interested user” Auditing dapat diklasifikasikan dalam beberapa jenis yaitu audit laporan keuangan (General Financial Statement Audit), audit kepatuhan (compliance audit), audit manajemen atau operasional (management/operational audit), audit terhadap kecurangan (Fraud audit), audit keuangan yang lebih rinci, dan audit forensik (Forensic audit).

Belakangan ini audit ini makin mengemuka setelah maha kasus bailout Bank Century belum terselesaikan, dilakukan forensic sesuai permintaan legislatif dalam upaya menindaklanjuti hasil audit investigasi yang dilaksanakan sebelumnya. Disisi lain, semakin marak terjadi femonena fraud utamanya korupsi, bahkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Mahmud MD dalam salah satu media massa Koran Jakarta mengatakan sampai akhir Januari 2012 terdapat 167 kepala daerah maupun mantan yang secara resmi terlibat korupsi. Fraud merupakan kejahatan yang luar biasa, maka harus secara luar biasa pula penanganannya, dibongkar dan dituntaskan melalui teknologi forensik sehingga diperoleh alat bukti yang dapat diterima sistem hukum yang berlaku.

Makna Forensik
Audit forensik merupakan audit gabungan keahlian yang mencakup keahlian akuntansi, auditing maupun bidang hukum/perundangan dengan harapan bahwa hasil audit tersebut akan dapat digunakan untuk mendukung proses hukum di pengadilan maupun kebutuhan hukum lainnya. Audit forensik dilakukan dalam rangka untuk memberikan dukungan keahlian dalam proses legal pemberian keterangan ahli dalam proses litigasi/litigation. Audit forensik yang sebelumnya dikenal dengan akuntansi forensik mengandung makna antara lain “yang berkenaan dengan pengadilan”. Selain itu, juga sesuatu yang berkenaan dengan penerapan pengetahuan ilmiah pada permasalahan hukum.
Menurut Editor in chief dari Journal of Forensic Accounting D. Larry Crumbley bahwa “secara sederhana dapat dikatakan, bahwa akuntansi forensik adalah akuntansi yang akurat untuk tujuan hukum, artinya akuntansi yang dapat bertahan dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan atau proses peninjauan judisial atau administratif”. Secara makro cakupan audit forensik meliputi investigasi kriminal, bantuan dalam konteks perselisihan pemegang saham, masalah gangguan usaha (business interupstions)/jenis lain dan klaim assuransi, maupun business/employee fraud investigation.
Berkaitan dengan istilah fraud dalam judul tersebut dapat dimaknai sebagai serangkaian kata perbuatan yang melawan hukum/illegal acts yang dilakukan dengan sengaja dan merugikan pihak lain. Perbuatan yang merugikan tersebut antara lain bisa berbentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), kecurangan, penyelewengan, pencurian, penyogokan, manipulasi, penggelapan, penjarahan, penipuan, penyelundupan, salah saji. Perbuatan tersebut secara keseluruhan merupakan perbuatan yang menyimpang etika dan kepatutan/abuse
Audit investigasi mendahului forensik secara kontekstual, perlu ditingkatkan pemahaman yang maknanya merupakan audit yang bersifat khusus utamanya yang ditujukan untuk mengungkap kasus-kasus atau kecurangan maupun penyimpangan-penyimpangan yang memiliki indikasi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Audit investigasi merupakan kegiatan pengumpulan fakta dan bukti yang dapat diterima dalam sistim hukum yang berlaku dengan tujuan untuk mengungkapkan terjadinya kecurangan/fraud.
Menurut Centre of International Crime Prevention/CICP dan UN Office for Drug Control and Crime Prevention (UN-ODCCP) mengelompokkan dalam 10 bentuk korupsi yaitu (i) Pemalsuan/Fraud, (ii) Penyuapan/Bribery, (iii) Penggelapan/Emblezzlement, (iv) Komisi/Commision, (v) Pemerasan/Extortion, (vi) Pilih kasih/Favoritism, (vii) Penyalahgunaan wewenang/Abuse of Discretion, (viii) Nepotisme/Nepotism, (ix) Bisnis orang dalam/Insider Trading, dan (x) Sumbangan Illegal/Illegal contribution


Sumber : 

Perbedaan Pajak Pasal 21, 22 dan 23

PPh pasal 21
PPh pasal 21 adalah pasal yang mengatur pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima dari pekerjaan / jasa baik dalam hubungan kerja maupun dari pekerjaan bebas oleh WP perorangan dalam negeri.
Subjek pajak PPh pasal 21 adalah :
1. Pegawai
2. Penerima pensiun
3. Penerima honorarium
4. Penerima upah
5. Orang pribadi lainnya yang menerima / memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dari pemotong pajak.
Pengecualian subjek pajak :
1. Pejabat perwakilan diplomatik beserta staf
2. Pejabat perwakilan organisasi internasional beserta staf.
Pengecualian objek pajak PPh pasal 21 :
1. Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa
2. Penerimaan dalam bentuk natura dan atau keenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh WP atau pemerintah
3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendirian telah disyahkan oleh menkeu atau iuran THT kepada badan penyelenggra jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja
4. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.


PPh pasal 22

PPh pasal 22 membahas tentang penghasilan yang berasal dari penjualan pada instansi pemerintah, impor, dan industri tertentu (industri rokok, industri kertas, industri otomotif, industri semen, industri baja, Pertamina Bulog untuk tepung terigu dan gula pasir).
Tarif PPh pasal 22 atas penjualan instansi pemerintah :
PPh pasal 22 bendaharawan = 1,5% x nilai penjualan
Tarif PPh pasal 22 atas impor :
1. Bila importir memiliki API (Angka Pengenal Impor)
PPh pasal 22 impor = 2,5% x nilai impor
2. Bila importir tidak memiliki API
PPh pasal 22 impor = 7,5% x nilai impor


PPh pasal 23
PPh pasal 23 membahas tentang penghasilan yang diperoleh dari penggunaan harta atau modal (deviden, bunga, royalti, hadiah penghargaan, sewa, dan jasa).
1. Deviden, royalti, bunga, hadiah penghargaan
PPh pasal 23 = 15% x penghasilan bruto
2. Sewa dan jasa
PPh pasal 23 = 2% x penghasilan bruto




Sumber : http://nanapunyblog.blogspot.com/2011/04/pph-pasal-21-22-23-24-25-dan-26.html

Pro dan Kontra Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak



Pro-Kontra Mahasiswa tentang Harga BBM
JAKARTA - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) disikapi beragam oleh masyarakat. Suara mahasiswa pun tidak sama.
Bagi sebagian mahasiswa, kenaikan harga BBM ini dianggap wajar. Mahasiswa STMIK, Aisyah Anis Azkia, misalnya, berusaha menanggapi positif hal tersebut. Dia yakin pemerintah pasti memiliki tujuan yang baik melalui kebijakan ini.
"Harganya naik Rp2.000. Kalau kemudian manfaatnya lebih dari Rp2.000 kan masyarakat juga yang senang. Terutama, masyarakat yang kurang mampu. Toh, harga BBM enggak memengaruhi biaya kuliah," katanya saat berbincang dengan Okezone, Selasa (18/11/2014).
Hal serupa dikatakan Mayang Sariningbumi. Mahasiswi President University ini menganggap masyarakat Indonesia sudah terlalu boros dalam mengonsumsi sumber daya.
"Reversi minyak Indonesia hanya 48 persen. Coba bayangkan, dari 100 barel minyak yang dikonsumsi, Indonesia hanya dapat 48 barel minyak baru. Jadi kalau harganya mahal, kan orang bisa lebih hemat juga memakainya," kata dia.
Tetapi, kata Mayang, seharusnya kenaikan harga BBM ini diimbangi dengan perbaikan di berbagai bidang. Misalnya, membuat transportasi umum menjadi nyaman sehingga lebih banyak orang tertarik menggunakannya.
"Masalahnya, kebanyakan transportasi umum itu kotor, belum lagi orang sembarangan merokok," tambahnya.
Sementara bagi Winda Budi Utami, kenaikan harga BBM adalah tindakan ekstrem. Di tengah turunnya harga minyak dunia, pemerintah justru menaikkan harganya.
"Tekor juga kalau beli premium dengan harga segitu. Karena kan uang jajan enggak naik, jadi pengeluaran semakin banyak. Biasanya ke kampus pulang pergi isi Rp15 ribu dapat 2,3 liter, sekarang harus bayar Rp20 ribu," ujar mahasiswa jurusan teknik informatika itu.




Sumber : http://lnk.splashurl.com/Xq6

Kode Etik Auditor Antara Konsep dan Kenyataan

1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan pekerjaan dan tanggung jawabnya sebagai bidang yang ahli dalam bidangnya atau profesional, setiap auditor harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukan seperti dalam mengaudit sampai penyampaian hasil laporan audit.

2. Kepentingan Publik
Profesi akuntan publik memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Karena tanggung jawab yang dimiliki oleh auditor adalah menjaga kredibilitas organisasi atau perusahaan.

3. Integritas
Auditor harus memiliki integritas yang tinggi, sama seperti hal dalam kepentingan publik, auditor adalah peran yang penting dalam organisasi, dalam menjalankan tanggung jawabnya auditor harus memiliki integritas yang tinggi, tidak mementingkan kepentingan sendiri tetapi kepentingan bersama atas dasar nilai kejujuran. Sehingga kepercayaan masyarakat dan pihak – pihak lain memeliki kepercayaan yang tetap.

4. Objektivitas
Setiap auditor harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan auditor bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Akan tetapi, setiap auditor tidak diperbolehkan memberikan jasa non-assurance kepada kliennya sendiri, karena dapat menimbulkan tindakan yang dapat melanggar peraturan atau kecurangan.

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Auditor diharapkan memiliki pengetahuan yang memadai dan sikap yang konsistensi dalam menjalankan tanggung jawabnya.

6. Kerahasiaan
Setiap auditor harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasanya dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan klien atau pihak – pihak yang terkait, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

7. Perilaku Profesional
Setiap auditor harus berperilaku yang konsisten dengan karakter yang dimiliki yang harus dapat menyesuaikan perilakunya dengan setiap situasi atau keadaan dalam setiap tanggung jawabnya terhadap klien.


8. Standar Teknis
Setiap auditor harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, auditor mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati auditor adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

Kenyataan Kode Etik Auditor : 
      Auditor telah menerapkan kode etik yang berlaku pada saat mengaudit sebuah laporan keuangan perusahaan.





Sumber : Mulyadi (2002). Auditing Edisi 6 Cetakan-I.Jakarta: Penerbit Salemba Empat
animasi bergerak gif
Just Say HELLO !!!