Selasa, 17 November 2015

Kode Etik Akuntan Manajemen

Kode Etik untuk Akuntan Manajemen

Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki kewajiban kepada publik , profesi mereka , organisasi yang mereka layani , dan diri mereka sendiri , untuk mempertahankan standar tertinggi kode etik . Dalam pengakuan kewajiban ini , Institut Akuntan Manajemen telah diundangkan standar berikut etika untuk praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan . Kepatuhan terhadap standar ini secara internasional tidak terpisahkan untuk mencapai tujuan akuntansi manajemen .

kompetensi :

Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk :

Mempertahankan tingkat yang sesuai kompetensi profesional oleh pembangunan berkelanjutan pengetahuan dan keterampilan mereka .

Melaksanakan tugas profesional mereka sesuai dengan hukum, peraturan dan standar teknis .

Siapkan laporan dan rekomendasi yang komprehensif dan jelas setelah analisis yang tepat informasi yang relevan dan dapat diandalkan

Privasi :

Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk :

Tidak mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam perjalanan pekerjaan mereka kecuali bila diizinkan , kecuali hukum diharuskan untuk melakukannya .

Bawahan menginformasikan tepat mengenai kerahasiaan informasi yang diperoleh selama pekerjaan mereka dan memantau kegiatan mereka untuk menjamin pemeliharaan kerahasiaan

Menahan diri dari menggunakan atau muncul untuk menggunakan informasi rahasia yang diperoleh dalam perjalanan pekerjaan mereka untuk keuntungan bertentangan dengan pihak ketiga tidak etis atau ilegal secara pribadi atau dengan .

integritas :

Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk :

Menghindari konflik kepentingan yang nyata atau jelas dan menyarankan semua pihak dari setiap potensi konflik .

Menahan diri dari aktivitas apapun cenderung mengganggu kemampuan mereka untuk melakukan tugas mereka secara etis .

Menolak hadiah , bantuan , atau perhotelan yang dapat mempengaruhi atau tampaknya mempengaruhi tindakan mereka .

Menahan diri dari baik kegiatan atau pasif menumbangkan pencapaian tujuan yang sah dan etis dari organisasi .

Dan mengenali dan berkomunikasi keterbatasan profesional atau kendala lain yang akan menghalangi penilaian bertanggung jawab atau kinerja yang sukses dari suatu kegiatan .

Berkomunikasi tidak menguntungkan serta informasi yang menguntungkan dan penilaian profesional atau pendapat .

Menahan diri dari setiap tindakan atau mendukung aktivitas apapun yang akan mendiskreditkan profesi .

obyektivitas :

Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk :

Mengkomunikasikan informasi yang akurat dan obyektif

Sepenuhnya mengungkapkan semua informasi yang relevan yang cukup dapat diharapkan mempengaruhi pemahaman yang dimaksudkan laporan pengguna , pengamatan dan rekomendasi .

Resolusi konflik etika :

Dalam menerapkan standar etika , praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan mungkin mengalami masalah dalam mengidentifikasi etis atau menyelesaikan suatu konflik perilaku etis . Ketika dihadapkan dengan praktisi etis yang signifikan dari manajemen akuntansi dan manajemen keuangan harus mengikuti kebijakan yang ditetapkan dari bantalan organisasi pada resolusi konflik ini . Jika kebijakan ini tidak menyelesaikan konflik etis , dokter harus mempertimbangkan keputusan berikut .

Diskusikan masalah ini dengan atasan langsung , kecuali tampak bahwa superior terlibat , dalam hal ini , masalah harus dipresentasikan pada tingkat berikutnya yang lebih tinggi dari manajemen . Jika solusi yang memuaskan tidak dapat dicapai setelah masalah ini pertama kali disajikan , merujuk hal tersebut ke tingkat berikutnya dari manajemen senior .

Jika atasan langsung adalah CEO atau otoritas setara control diterima dapat menjadi kelompok seperti komite audit , komite eksekutif , dewan direksi , dewan direksi atau pemilik . Kontak dengan tingkat di atas atasan langsung harus dimulai hanya dengan pengetahuan atas. dengan asumsi bahwa atas tidak terlibat . Kecuali jika ditentukan secara hukum , komunikasi masalah tersebut kepada pihak berwenang atau individu yang tidak dipekerjakan atau dilibatkan oleh organisasi dianggap tidak tepat .

Memperjelas diskusi rahasia yang relevan dengan penasihat tujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dari kemungkinan evolusi aksi masalah etika

Konsultasikan pengacara Anda untuk kewajiban hukum dan hak konflik etis .

Jika konflik etika masih ada setelah melelahkan semua tingkat evaluasi internal , mungkin tidak ada jalan pada isu-isu penting untuk mengundurkan diri dari organisasi dan mengirimkan memorandum informasi kepada perwakilan yang tepat organisasi . Setelah pengunduran diri , tergantung pada sifat dari konflik etis , hal itu juga mungkin tepat untuk memberitahu pihak lain .




Sumber : http://dokumen.tips/documents/kode-etik-akuntan-manajemen.html
               http://akuntansi-manajemen-keuangan.blogspot.co.id/2014/03/kode-etik-untuk-akuntan-manajemen.html

Arthur Andersen & Big Four

      Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan.Kasus Enron mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.
      Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat. Kronologis, fakta, data dan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron (debacle), dapat penulis kemukakan sebagai berikut:

1. Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh Pihak dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.

2. Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan.
a. Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
b. Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
c. Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.

3. Pada awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.

4. Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu diperhatikan.

5. Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.

6. Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama.

7. Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses peradilan

8. Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara itu harga saham Enron terus menurun sampai hampir tidak ada nilainya.

9. KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.

10. CEO Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi masih dipertahankan posisinya di dewan direktur perusahaan. Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan direktur perusahaan.

11. Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.

12. Pemerintahan Amerika (The US General Services Administration) melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika.

13. Tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.

14. KAP Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan yang meningkat mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.

15. Tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.

16. Tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.

17. Tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron .

18. Tanggal 9 April 2002 Jeffrey McMahon mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan Chief Opereting Officer Enron yang berlaku efektif 1 Juni 2002.

19. Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap proses peradilan.


Dampak Akibat Kasus Enron dan KAP Andersen
       Kasus ini memberikan dampak di Amerika bahkan di Indonesia.
1. Pemerintah AS menerbitkan Sarbanes-Oxley Act (SOX) untuk melindungi para investor dengan cara meningkatkan akurasi dan reabilitas pengungkapan yang dilakukan perusahaan publik. Selain itu, dibentuk pula PCAOB (Public Company Accounting Oversight Board) yang bertugas:
· Mendaftar KAP yang mengaudit perusahaan publik
· Menetapkan atau mengadopsi standar audit, pengendalian mutu, etika, independensi dan standar lain yang berkaitan dengan audit perusahaan publik
· Menyelidiki KAP dan karyawannya, melakukan disciplinary hearings, dan mengenakan sanksi jika perlu
· Melaksanakan kewajiban lain yang diperlukan untuk meningkatkan standar professional di KAP
· Meningkatkan ketaatan terhadap SOX, peraturan-peraturan PCAOB, standar professional, peraturan pasar modal yang berkaitan dengan audit perusahaan publik.

2. Perubahan-perubahan yang ditentukan dalam Sarbanes-Oxley Act
· Untuk menjamin independensi auditor, maka KAP dilarang memberikan jasa non audit kepada perusahaan yang diaudit. Berikut ini adalah sejumlah jasa non audit yang dilarang :
1. Pembukuan dan jasa lain yang berkaitan.
2. Desain dan implementasi sistem informasi keuangan.
3. Jasa appraisal dan valuation
4. Opini fairness
5. Fungsi-fungsi berkaitan dengan jasa manajemen
6. Broker, dealer, dan penasihat investasi

3 Membutuhkan persetujuan dari audit committee perusahaan sebelum melakukan audit. Setiap perusahaan memiliki audit committee ini karena definisinya diperluas, yaitu jika tidak ada, maka seluruh dewan komisaris menjadi audit committee.
4  Melarang KAP memberikan jasa audit jika audit partnernya telah memberikan jasa audit tersebut selama lima tahun berturut-turut kepada klien tersebut.
5 KAP harus segera membuat laporan kepada audit committee yang menunjukkan kebijakan akuntansi yang penting yang digunakan, alternatif perlakuan-perlakuan akuntansi yang sesuai standar dan telah dibicarakan dengan manajemen perusahaan, pemilihannya oleh manajemen dan preferensi auditor.
6 KAP dilarang memberikan jasa audit jika CEO, CFO, chief accounting officer, controller klien sebelumnya bekerja di KAP tersebut dan mengaudit klien tersebut setahun sebelumnya.
7 SOX melarang pemusnahan atau manipulasi dokumen yang dapat menghalangi investigasi pemerintah kepada perusahaan yang menyatakan bangkrut. Selain itu, kini CEO dan CFO harus membuat surat pernyataan bahwa laporan keuangan yang mereka laporkan adalah sesuai dengan peraturan SEC dan semua informasi yang dilaporkan adalah wajar dan tidak ada kesalahan material. Sebagai tambahan, menjadi semakin banyak ancaman pidana bagi mereka yang melakukan pelanggaran ini.
8   International Federation Accountants (IFAC), pada akhir tahun 2001 merevisi kode etik bagi para akuntan yang bekerja agar menjadi whitstleblower sebagai berikut “ para profesional dituntut bukan hanya bersikap profesional dalam kaidah-kaidah aturan profesi saja tetapi profesional juga dalam menyatakan kebenaran pada saat masyarakat akan dirugikan atau ada tindakan-tindakan perusahaan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku”.
9 AICPA dan The Big Five KAP di Amerika mendukung inisiatif Reform yang melarang KAP untuk menawarkan jasa internal audit dan jasa konsultasi lainnya kepada perusahaan yang menjadi klien audit KAP yang bersangkutan.
10 Jhon Whitehead dan Ira Millstein, ketua bersama Blue Ribbon Committe SEC,mengeluarkan rekomendasi tentang perlunya kongres menyusun Undang-Undang yang mengharuskan perusahaan Go Public melaksanakan dan melaporkan ketaatanyan terhadap pedoman corporate governance.
11 Securities Exchange Commission (SEC) dan New York Stock Exchange (NYSE), menyerukan bahwa auditor internal harus lebih mempertajam peran dalam pemeriksaan ketaatan, mengelola resiko, dan mengembangkan operasi bisnis, dan setiap perusahaan diwajibkan untuk memiliki fungsi audit intern (James : 2003).


BIG FOUR
      Kasus kolapsnya Enron telah menyeret Arthur Andersen, yang mengadit laporan keunagan Enron, ke dalam serangkaian penyelidikan oleh otoritas bursa US. Hasil penyelidikan menyimpulkan Arthur Andersen terlibat dalam skandal tersebut. Kantor akuntan Arthur Andersen didakwa melawan hukum karena menghancurkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengauditan Enron, dan menutup-nutupi kerugian jutaan dolar. Hasil keputusan hukum secara efektif menyebabkan kebangkrutan global dari bisnis Arthur Andersen. Kantor akuntan di seluruh dunia yang berada di bawah bendera Arthur Andersen seluruhnya dijual dan kebanyakan menjadi anggota kantor akuntan internasional lainnya. Di UK, para partner Arthur Andersen setempat kebanyakan bergabung dengan Ernst & Young dan Deloitte Touche Tohmatsu. Di Indonesia, para partner Arthur Andersen pada akhirnya bergabung dengan Ernst & Young.

The big 4 selengkapnya adalah:
1. Ernst & Young
2. Deloitte Touche Tohmatsu
3. KPMG
4. PricewaterhouseCoopers


Sumber:

Dikutip dari sebuah blog yang Diposkan oleh Dr. Dedi Kusmayadi, SE., M.Si., Ak di 04:47

Kerangka Konseptual Akuntansi

     Kerangka dasar ini merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para pemakai eksternal. Tujuan kerangka dasar ini adalah untuk digunakan sebagai acuan bagi:
        Komite penyusun standar akuntansi keuangan, dalam pelaksanaan tugasnya yaitu penyusunan laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan; auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan  para pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
         Kerangka dasar ini membahas laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements, yang selanjutnya hanya disebut "laporan keuangan"), termasuk laporan keuangan konsolidasi. Laporan keuangan disusun dan disajikan sekurang-kurangnya setahun sekali untuk memenuhi kebutuhan sejumlah besar pemakai. Beberapa di antara pemakai ini memerlukan dan berhak untuk memperoleh informasi tambahan di samping yang tercakup dalam laporan keuangan. Namun demikian, banyak pemakai sangat tergantung pada laporan keuangan sebagai sumber utama informasi keuangan dan karena itu laporan keuangan tersebut seharusnya disusun dan disajikan dengan mempertimbangkan kebutuhan mereka. Laporan keuangan dengan tujuan khusus seperti prospektus, dan perhitungan yang dilakukan untuk tujuan perpajakan tidak termasuk dalam kerangka dasar ini.
        Kerangka dasar ini berlaku untuk laporan keuangan untuk semua jenis perusahaan komersial, baik sektor publik maupun sektor swasta. Perusahaan pelapor adalah perusahaan yang laporan keuangannya digunakan oleh pemakai yang mengandalkan laporan keuangan tersebut sebagai sumber utama informasi keuangan perusahaan.
         Struktur kerangka konseptual sama dengan struktur teori akuntansi yang didasarkan pada proses penalaran logis. Yang dapat digambarkan dalam bentuk hierarki yang memiliki beberapa tingkatan sebagai berikut:

1. Pada tingkatan teori tertinggi (Level 1)
    Dalam kerangka konseptual menyatakan ruang lingkup dan tujuan pelaporan keuangan

2. Pada tingkatan selanjutnya (Level 2)
   Mendefinisikan dan mengidentifikasikan karakterisitik kualitatif dari informasi keuangan dalam elemen laporan keuangan

3. Pada tingkat operasional yang lebih rendah (Level 3)
   Berkaitan dengan prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan tentang pengukuran dan elemen laporan keuangan


     Kerangka konseptual memiliki manfaat yang sangat besar bagi pemakainnya. Manfaat dari kerangka konseptual antara lain adalah untuk membangun dan menghubungkan badan pembuat konsep dengan tujuannya, menyediakan kerangka kerja untuk memecahkan masalah-masalah praktis baru yang muncul (masalah yang belum ada standarnya), meningkatkan pemahaman dan keyakinan pemakai laporan keuangan tentang pelaporan keuangan, dan menaikkan daya banding laporan keuangan antar perusahaan.




Sumber: 




animasi bergerak gif
Just Say HELLO !!!