Selasa, 17 November 2015

Kode Etik Akuntan Manajemen

Kode Etik untuk Akuntan Manajemen

Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki kewajiban kepada publik , profesi mereka , organisasi yang mereka layani , dan diri mereka sendiri , untuk mempertahankan standar tertinggi kode etik . Dalam pengakuan kewajiban ini , Institut Akuntan Manajemen telah diundangkan standar berikut etika untuk praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan . Kepatuhan terhadap standar ini secara internasional tidak terpisahkan untuk mencapai tujuan akuntansi manajemen .

kompetensi :

Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk :

Mempertahankan tingkat yang sesuai kompetensi profesional oleh pembangunan berkelanjutan pengetahuan dan keterampilan mereka .

Melaksanakan tugas profesional mereka sesuai dengan hukum, peraturan dan standar teknis .

Siapkan laporan dan rekomendasi yang komprehensif dan jelas setelah analisis yang tepat informasi yang relevan dan dapat diandalkan

Privasi :

Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk :

Tidak mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam perjalanan pekerjaan mereka kecuali bila diizinkan , kecuali hukum diharuskan untuk melakukannya .

Bawahan menginformasikan tepat mengenai kerahasiaan informasi yang diperoleh selama pekerjaan mereka dan memantau kegiatan mereka untuk menjamin pemeliharaan kerahasiaan

Menahan diri dari menggunakan atau muncul untuk menggunakan informasi rahasia yang diperoleh dalam perjalanan pekerjaan mereka untuk keuntungan bertentangan dengan pihak ketiga tidak etis atau ilegal secara pribadi atau dengan .

integritas :

Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk :

Menghindari konflik kepentingan yang nyata atau jelas dan menyarankan semua pihak dari setiap potensi konflik .

Menahan diri dari aktivitas apapun cenderung mengganggu kemampuan mereka untuk melakukan tugas mereka secara etis .

Menolak hadiah , bantuan , atau perhotelan yang dapat mempengaruhi atau tampaknya mempengaruhi tindakan mereka .

Menahan diri dari baik kegiatan atau pasif menumbangkan pencapaian tujuan yang sah dan etis dari organisasi .

Dan mengenali dan berkomunikasi keterbatasan profesional atau kendala lain yang akan menghalangi penilaian bertanggung jawab atau kinerja yang sukses dari suatu kegiatan .

Berkomunikasi tidak menguntungkan serta informasi yang menguntungkan dan penilaian profesional atau pendapat .

Menahan diri dari setiap tindakan atau mendukung aktivitas apapun yang akan mendiskreditkan profesi .

obyektivitas :

Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk :

Mengkomunikasikan informasi yang akurat dan obyektif

Sepenuhnya mengungkapkan semua informasi yang relevan yang cukup dapat diharapkan mempengaruhi pemahaman yang dimaksudkan laporan pengguna , pengamatan dan rekomendasi .

Resolusi konflik etika :

Dalam menerapkan standar etika , praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan mungkin mengalami masalah dalam mengidentifikasi etis atau menyelesaikan suatu konflik perilaku etis . Ketika dihadapkan dengan praktisi etis yang signifikan dari manajemen akuntansi dan manajemen keuangan harus mengikuti kebijakan yang ditetapkan dari bantalan organisasi pada resolusi konflik ini . Jika kebijakan ini tidak menyelesaikan konflik etis , dokter harus mempertimbangkan keputusan berikut .

Diskusikan masalah ini dengan atasan langsung , kecuali tampak bahwa superior terlibat , dalam hal ini , masalah harus dipresentasikan pada tingkat berikutnya yang lebih tinggi dari manajemen . Jika solusi yang memuaskan tidak dapat dicapai setelah masalah ini pertama kali disajikan , merujuk hal tersebut ke tingkat berikutnya dari manajemen senior .

Jika atasan langsung adalah CEO atau otoritas setara control diterima dapat menjadi kelompok seperti komite audit , komite eksekutif , dewan direksi , dewan direksi atau pemilik . Kontak dengan tingkat di atas atasan langsung harus dimulai hanya dengan pengetahuan atas. dengan asumsi bahwa atas tidak terlibat . Kecuali jika ditentukan secara hukum , komunikasi masalah tersebut kepada pihak berwenang atau individu yang tidak dipekerjakan atau dilibatkan oleh organisasi dianggap tidak tepat .

Memperjelas diskusi rahasia yang relevan dengan penasihat tujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dari kemungkinan evolusi aksi masalah etika

Konsultasikan pengacara Anda untuk kewajiban hukum dan hak konflik etis .

Jika konflik etika masih ada setelah melelahkan semua tingkat evaluasi internal , mungkin tidak ada jalan pada isu-isu penting untuk mengundurkan diri dari organisasi dan mengirimkan memorandum informasi kepada perwakilan yang tepat organisasi . Setelah pengunduran diri , tergantung pada sifat dari konflik etis , hal itu juga mungkin tepat untuk memberitahu pihak lain .




Sumber : http://dokumen.tips/documents/kode-etik-akuntan-manajemen.html
               http://akuntansi-manajemen-keuangan.blogspot.co.id/2014/03/kode-etik-untuk-akuntan-manajemen.html

Arthur Andersen & Big Four

      Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan.Kasus Enron mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.
      Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat. Kronologis, fakta, data dan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron (debacle), dapat penulis kemukakan sebagai berikut:

1. Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh Pihak dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.

2. Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan.
a. Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
b. Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
c. Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.

3. Pada awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.

4. Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu diperhatikan.

5. Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.

6. Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama.

7. Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses peradilan

8. Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara itu harga saham Enron terus menurun sampai hampir tidak ada nilainya.

9. KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.

10. CEO Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi masih dipertahankan posisinya di dewan direktur perusahaan. Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan direktur perusahaan.

11. Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.

12. Pemerintahan Amerika (The US General Services Administration) melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika.

13. Tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.

14. KAP Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan yang meningkat mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.

15. Tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.

16. Tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.

17. Tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron .

18. Tanggal 9 April 2002 Jeffrey McMahon mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan Chief Opereting Officer Enron yang berlaku efektif 1 Juni 2002.

19. Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap proses peradilan.


Dampak Akibat Kasus Enron dan KAP Andersen
       Kasus ini memberikan dampak di Amerika bahkan di Indonesia.
1. Pemerintah AS menerbitkan Sarbanes-Oxley Act (SOX) untuk melindungi para investor dengan cara meningkatkan akurasi dan reabilitas pengungkapan yang dilakukan perusahaan publik. Selain itu, dibentuk pula PCAOB (Public Company Accounting Oversight Board) yang bertugas:
· Mendaftar KAP yang mengaudit perusahaan publik
· Menetapkan atau mengadopsi standar audit, pengendalian mutu, etika, independensi dan standar lain yang berkaitan dengan audit perusahaan publik
· Menyelidiki KAP dan karyawannya, melakukan disciplinary hearings, dan mengenakan sanksi jika perlu
· Melaksanakan kewajiban lain yang diperlukan untuk meningkatkan standar professional di KAP
· Meningkatkan ketaatan terhadap SOX, peraturan-peraturan PCAOB, standar professional, peraturan pasar modal yang berkaitan dengan audit perusahaan publik.

2. Perubahan-perubahan yang ditentukan dalam Sarbanes-Oxley Act
· Untuk menjamin independensi auditor, maka KAP dilarang memberikan jasa non audit kepada perusahaan yang diaudit. Berikut ini adalah sejumlah jasa non audit yang dilarang :
1. Pembukuan dan jasa lain yang berkaitan.
2. Desain dan implementasi sistem informasi keuangan.
3. Jasa appraisal dan valuation
4. Opini fairness
5. Fungsi-fungsi berkaitan dengan jasa manajemen
6. Broker, dealer, dan penasihat investasi

3 Membutuhkan persetujuan dari audit committee perusahaan sebelum melakukan audit. Setiap perusahaan memiliki audit committee ini karena definisinya diperluas, yaitu jika tidak ada, maka seluruh dewan komisaris menjadi audit committee.
4  Melarang KAP memberikan jasa audit jika audit partnernya telah memberikan jasa audit tersebut selama lima tahun berturut-turut kepada klien tersebut.
5 KAP harus segera membuat laporan kepada audit committee yang menunjukkan kebijakan akuntansi yang penting yang digunakan, alternatif perlakuan-perlakuan akuntansi yang sesuai standar dan telah dibicarakan dengan manajemen perusahaan, pemilihannya oleh manajemen dan preferensi auditor.
6 KAP dilarang memberikan jasa audit jika CEO, CFO, chief accounting officer, controller klien sebelumnya bekerja di KAP tersebut dan mengaudit klien tersebut setahun sebelumnya.
7 SOX melarang pemusnahan atau manipulasi dokumen yang dapat menghalangi investigasi pemerintah kepada perusahaan yang menyatakan bangkrut. Selain itu, kini CEO dan CFO harus membuat surat pernyataan bahwa laporan keuangan yang mereka laporkan adalah sesuai dengan peraturan SEC dan semua informasi yang dilaporkan adalah wajar dan tidak ada kesalahan material. Sebagai tambahan, menjadi semakin banyak ancaman pidana bagi mereka yang melakukan pelanggaran ini.
8   International Federation Accountants (IFAC), pada akhir tahun 2001 merevisi kode etik bagi para akuntan yang bekerja agar menjadi whitstleblower sebagai berikut “ para profesional dituntut bukan hanya bersikap profesional dalam kaidah-kaidah aturan profesi saja tetapi profesional juga dalam menyatakan kebenaran pada saat masyarakat akan dirugikan atau ada tindakan-tindakan perusahaan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku”.
9 AICPA dan The Big Five KAP di Amerika mendukung inisiatif Reform yang melarang KAP untuk menawarkan jasa internal audit dan jasa konsultasi lainnya kepada perusahaan yang menjadi klien audit KAP yang bersangkutan.
10 Jhon Whitehead dan Ira Millstein, ketua bersama Blue Ribbon Committe SEC,mengeluarkan rekomendasi tentang perlunya kongres menyusun Undang-Undang yang mengharuskan perusahaan Go Public melaksanakan dan melaporkan ketaatanyan terhadap pedoman corporate governance.
11 Securities Exchange Commission (SEC) dan New York Stock Exchange (NYSE), menyerukan bahwa auditor internal harus lebih mempertajam peran dalam pemeriksaan ketaatan, mengelola resiko, dan mengembangkan operasi bisnis, dan setiap perusahaan diwajibkan untuk memiliki fungsi audit intern (James : 2003).


BIG FOUR
      Kasus kolapsnya Enron telah menyeret Arthur Andersen, yang mengadit laporan keunagan Enron, ke dalam serangkaian penyelidikan oleh otoritas bursa US. Hasil penyelidikan menyimpulkan Arthur Andersen terlibat dalam skandal tersebut. Kantor akuntan Arthur Andersen didakwa melawan hukum karena menghancurkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengauditan Enron, dan menutup-nutupi kerugian jutaan dolar. Hasil keputusan hukum secara efektif menyebabkan kebangkrutan global dari bisnis Arthur Andersen. Kantor akuntan di seluruh dunia yang berada di bawah bendera Arthur Andersen seluruhnya dijual dan kebanyakan menjadi anggota kantor akuntan internasional lainnya. Di UK, para partner Arthur Andersen setempat kebanyakan bergabung dengan Ernst & Young dan Deloitte Touche Tohmatsu. Di Indonesia, para partner Arthur Andersen pada akhirnya bergabung dengan Ernst & Young.

The big 4 selengkapnya adalah:
1. Ernst & Young
2. Deloitte Touche Tohmatsu
3. KPMG
4. PricewaterhouseCoopers


Sumber:

Dikutip dari sebuah blog yang Diposkan oleh Dr. Dedi Kusmayadi, SE., M.Si., Ak di 04:47

Kerangka Konseptual Akuntansi

     Kerangka dasar ini merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para pemakai eksternal. Tujuan kerangka dasar ini adalah untuk digunakan sebagai acuan bagi:
        Komite penyusun standar akuntansi keuangan, dalam pelaksanaan tugasnya yaitu penyusunan laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan; auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan  para pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
         Kerangka dasar ini membahas laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements, yang selanjutnya hanya disebut "laporan keuangan"), termasuk laporan keuangan konsolidasi. Laporan keuangan disusun dan disajikan sekurang-kurangnya setahun sekali untuk memenuhi kebutuhan sejumlah besar pemakai. Beberapa di antara pemakai ini memerlukan dan berhak untuk memperoleh informasi tambahan di samping yang tercakup dalam laporan keuangan. Namun demikian, banyak pemakai sangat tergantung pada laporan keuangan sebagai sumber utama informasi keuangan dan karena itu laporan keuangan tersebut seharusnya disusun dan disajikan dengan mempertimbangkan kebutuhan mereka. Laporan keuangan dengan tujuan khusus seperti prospektus, dan perhitungan yang dilakukan untuk tujuan perpajakan tidak termasuk dalam kerangka dasar ini.
        Kerangka dasar ini berlaku untuk laporan keuangan untuk semua jenis perusahaan komersial, baik sektor publik maupun sektor swasta. Perusahaan pelapor adalah perusahaan yang laporan keuangannya digunakan oleh pemakai yang mengandalkan laporan keuangan tersebut sebagai sumber utama informasi keuangan perusahaan.
         Struktur kerangka konseptual sama dengan struktur teori akuntansi yang didasarkan pada proses penalaran logis. Yang dapat digambarkan dalam bentuk hierarki yang memiliki beberapa tingkatan sebagai berikut:

1. Pada tingkatan teori tertinggi (Level 1)
    Dalam kerangka konseptual menyatakan ruang lingkup dan tujuan pelaporan keuangan

2. Pada tingkatan selanjutnya (Level 2)
   Mendefinisikan dan mengidentifikasikan karakterisitik kualitatif dari informasi keuangan dalam elemen laporan keuangan

3. Pada tingkat operasional yang lebih rendah (Level 3)
   Berkaitan dengan prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan tentang pengukuran dan elemen laporan keuangan


     Kerangka konseptual memiliki manfaat yang sangat besar bagi pemakainnya. Manfaat dari kerangka konseptual antara lain adalah untuk membangun dan menghubungkan badan pembuat konsep dengan tujuannya, menyediakan kerangka kerja untuk memecahkan masalah-masalah praktis baru yang muncul (masalah yang belum ada standarnya), meningkatkan pemahaman dan keyakinan pemakai laporan keuangan tentang pelaporan keuangan, dan menaikkan daya banding laporan keuangan antar perusahaan.




Sumber: 




Minggu, 25 Oktober 2015

Bhopal - Union Carbide



NAMA KELOMPOK :
1.      ANDRE PRATAMA               (20212814)
2.      KIRANDA SASMITA            (24212109)
3.      RANDI FRANDIKA               (25212997)

Bhopal - Union Carbide
Question :
1.      What are the ethical issues raised by this case?
2.      What is the legal doctrine of "limited liability" apply to protect shareholders of Union Carbide Corporation (U.S.)?
3.      Were the Indian operations, which were being overseen by the managers of Union Carbide Corporation (U.S.), in compliance with legal or moral or ethical standards?

Answer :
1.      Ethical issues of this case regarding environmental negligence and responsibility which has resulted in many casualties of poisonous methyl isocyanate gas leak from the Union Carbide pesticide plant.
2.      No, the legal doctrine does not apply to protect the shareholders, but detrimental to the shareholders so that raises the ire of shareholders as a result of losses suffered. In addition, it was reported that Union Carbide in Bhopal have been losing money for several years.
3.      Not in accordance with the laws, norms and ethics because Union Carbide had ignored warnings that have been given by American managers to fix 10 major weakness in the equipment and safety procedures. Thus, the occurrence of a gas leak and cause many casualties as a result of the negligence of the Union Carbide

Referensi :

Rabu, 07 Oktober 2015

Kasus KAP Arthur Andersen dan Enron Company

    Pada awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.
  Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
      Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses peradilan
  KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.
    Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
    Tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya. Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap proses peradilan.

Analisis : Dari kasus dari KAP Andersen dan KAP Enron dapat dilihat bahwa KAP tersebut melanggar aturan- aturan dan pedoman audit. sehingga mengakibatkan kebangkrutan dan kehilangan kepercayaan para pengguna jasa audit mereka. selain itu, karna kebangkrutan yang dilakukan oleh beberapa pihak yang memiliki wewenang berakibat karyawan dalam KAP itu kehilangan pekerjaan mereka. 



Sumber : https://uwiiii.wordpress.com/2009/11/14/kasus-enron-dan-kap-arthur-andersen/

Selasa, 06 Oktober 2015

Audit

     Audit atau Pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.

Audit terbagi menjadi :

1. Audit keuangan adalah audit terhadap laporan keuangan suatu entitas (perusahaan atau organisasi) yang akan menghasilkan pendapat (opini) pihak ketiga mengenai relevansi, akurasi, dan kelengkapan laporan-laporan tersebut.


2. Audit Investigatif adalah: 
a. "Serangkaian kegiatan mengenali (recognize), mengidentifikasi (identify), dan menguji (examine) secara detail informasi dan fakta-fakta yang ada untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya dalam rangka pembuktian untuk mendukung proses hukum atas dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan suatu entitas (perusahaan/organisasi/negara/daerah)." 
b. "a search for the truth, in the interest of justice and in accordance with specification of law" (di negara common law)
      Jadi, audit itu adalah suatu rangkaian kegiatan yang menyangkut:

  • Proses pengumpulan dan evaluasi bahan bukti
  • Informasi yang dapat diukur. Informasi yang dievaluasi adalah informasi yang dapat diukur. Hal-hal yang bersifat kualitatif harus dikelompokkan dalam kelompok yang terukur, sehingga dapat dinilai menurut ukuran yang jelas, seumpamanya Baik Sekali, Baik, Cukup, Kurang Baik, dan Tidak Baik dengan ukuran yang jelas kriterianya.
  • Entitas ekonomi. Untuk menegaskan bahwa yang diaudit itu adalah kesatuan, baik berupa Perusahaan, Divisi, atau yang lain.
  • Dilakukan oleh seseorang (atau sejumlah orang) yang kompeten dan independen yang disebut sebagai Auditor.
  • Menentukan kesesuaian informasi dengan kriteria penyimpangan yang ditemukan. Penentuan itu harus berdasarkan ukuran yang jelas. Artinya, dengan kriteria apa hal tersebut dikatakan menyimpang.
  • Melaporkan hasilnya. Laporan berisi informasi tentang kesesuaian antara informasi yang diuji dan kriterianya, atau ketidaksesuaian informasi yang diuji dengan kriterianya serta menunjukkan fakta atas ketidaksesuaian tersebut.


  • 3. Audit Operasional adalah pengkajian atas setiap bagian organisasi terhadap prosedur operasi standar dan metode yang diterapkan suatu organisasi dengan tujuan untuk mengevaluasi efisiensi, efektivitas, dan keekonomisan (3E).

    4. Audit Ketaatan adalah proses kerja yang menentukan apakah pihak yang diaudit telah mengikuti prosedur, standar, dan aturan tertentu yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.

    Etika

    1. Etika atau adat istiadat yang berlaku di indonesia?

    Bagi orang Minang duduk tagak beradat, makan minum beradat, berbicara beradat, berjalan beradat, menguap beradat dan batuk saja pun bagi orang Minang beradat. Aturan-aturan itu biasanya disebutkan dalam bentuk Pepatah-petitih, mamang dan bidal serta pantun

    Sebagai perbandingan dapat kita lihatkan perbedaan BUDAYA antar bangsa. Orang Barat/Indonesia umumnya menganut paham "LADY FIRST", Bundo Kanduang yang utama, tapi orang Jepang menganut paham Kesatria, OTOKO NO ICHIBAN, prialah yang nomor satu. Karenanya kalau naik mobil wanitalah yang naik kemudian, pria Jepanglah yang naik duluan. Kita jangan tersinggung melihat adegan yang demikian.
    Begitu juga orang Minang kalau makan, Bapak-bapaknya dulu, "kami bialah kudian" kata ibu-ibu, tapi di tempat lain adalah "Lady First". Dalam hal yang demikian ini Adat Minangkabau mengajarkan :

    Lain padang lain belalang
    Lain lubuk lain ikannya.

    Di sini kita akan menunjukkan bahwa "Adat Minang" sebenarnya tidak pernah komplikasi dengan adat lain manapun apalagi akan berkonfrontasi, sebab adat Minang mempunyai daya lentur yang amat tinggi yang memungkinkan ia hidup berabad-abad lamanya sampai sekarang. Namun demikian daya lentur (fleksibilitas) adat Minang itu mempunyai klasifikasi tersendiri, mulai dari yang agak kaku (rigid) sampai pada yang sangat luwes.

    Nama Kelompok :
    1. Andre Pratama     ( 20212814 )
    2. Kiranda Shasmita ( 24212109 )


    Sumber : http://hdheny.blogspot.co.id/2011/05/adat-kebiasaan.html

    Minggu, 04 Oktober 2015

    PSAK

    1. Ada berapa jumlah pernyataan PSAK hasil adopsi IFRS?


    PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan (Revisi 2009)


    PSAK 2 Laporan Arus Kas (Revisi 2009)


    PSAK 3 Laporan Keuangan Interim (Revisi 2010)


    PSAK 4 Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri (Revisi 2009)


    PSAK 5 Segmen Operasi (Revisi 2009)


    PSAK 7 Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi (Revisi 2009)


    PSAK 8 Peristiwa Setelah Akhir Periode Pelaporan (Revisi 2010)


    PSAK 10 Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing (Revisi 2009)


    PSAK 12 Ventura Bersama (Revisi 2009)


    PSAK 13 Properti Investasi (Revisi 2011)


    PSAK 14 Persediaan (Revisi 2008)


    PSAK 15 Investasi pada Asosiasi (Revisi 2009)


    PSAK 16 Aset Tetap (Revisi 2011)


    PSAK 18 Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya (Revisi 2010)


    PSAK 19 Aset Tidak Berwujud (Revisi 2009)


    PSAK 22 Kombinasi Bisnis (Revisi 2010)


    PSAK 23 Pendapatan (Revisi 2009)


    PSAK 24 Imbalan Kerja (Revisi 2010)


    PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Estimasi, Kesalahan (Revisi 2009)


    PSAK 26 Biaya Pinjaman (Revisi 2011)


    PSAK 28 Akuntansi Asuransi Kerugian (Revisi 2010)


    PSAK 30 Sewa (Revisi 2011)


    PSAK 31 Instrumen Keuangan: Pengungkapan (Revisi 2009)


    PSAK 33 Akuntansi Pertambangan Umum (Revisi 2011)


    PSAK 34 Kontrak Kontruksi (Revisi 2010)


    PSAK 36 Akuntansi Asuransi Jiwa (Revisi 2010)


    PSAK 38 Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali (Revisi 2011)


    PSAK 45 Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba (Revisi 2010)


    PSAK 46 Pajak Penghasilan (Revisi 2010)


    PSAK 48 Penurunan Nilai Aset (Revisi 2009)


    PSAK 50 Instrumen Keuangan: Penyajian (Revisi 2010)


    PSAK 53 Pembayaran Berbasis Saham (Revisi 2010)


    PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran (Revisi 2011)


    PSAK 56 Laba per Saham (Revisi 2010)


    PSAK 57 Kewajiban Diestimasi, Kewajiban dan Aset Kontinjensi (Revisi 2009)


    PSAK 58 Aset Tidak Lancar


    PSAK 60 Instrumen Keuangan: Pengungkapan


    PSAK 61 Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah


    PSAK 62 Kontrak Asuransi


    PSAK 63 Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi


    PSAK 64 Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral


    PSAK 107 Akuntansi Ijarah


    PSAK 108 Penyelesaian Utang Piutang Murabahah


    PSAK 109 Akuntansi Zakat Infaq Sedekah


    PSAK 110 Akuntansi Hawalah


    PSAK 111 Akuntansi Asuransi Syariah


    PSAK ETAP


    2. Ada berapa PSAK yang dihapus (nomor berapa dan tentang apa saja)?

    Adapun PSAK yang di hapus adalah PSAK khusus industri. PSAK industri yang saat ini telah dicabut adalah PSAK 32 Akuntansi Kehutanan, PSAK 35 Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37 Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol, PSAK 31 (revisi 2000 Akuntansi Perbankan dan PSAK 42 Akuntansi Perusahaan Efek. Selain itu, IFRS merupakan standar yang disusun dengan basis transaksi dan perlakukan khusus elemen laporan keuangan bukan industri, sehingga semua standar yang termasuk ke dalam dan berhubungan dengan industri dihapus. PSAK yang tidak ada rujukannya dalam IFRS juga dicabut diantaranya akuntansi waran, anjak piutang, restrukturisasi utang piutang bermasalah. Standar ini dicabut karena telah tercakup dalam pengaturan PSAK 50 dan 55 tentang Instrumen Keuangan.


    3. Pilih salah satu PSAK dari IFRS, ringkas dan beri komentar?

    PSAK 4 Laporan Keuangan Tersendiri

    PSAK ini berisi dalam penetapa standar diterapkan untuk entitas induk yang menyajikan LK tersendiri dalam mencatat investasi anak, ventura bersama dan entitas asosiasi.

    Komentar : Laporan keuangan yang disajikan oleh entitas induk merupakan laporan keuangan sesuai dengan SAK yang berlaku kecuali jika ada ketentuan khusus.walaupun entitas induk yang mencatat semua investasi anak, dll. entitas induk tetap mengakui deviden entitas anak, ventura, entitas sosial dan lain-lain. jika laporan keuangan disajikan oleh induk juga untuk menghindari fraud pada perusahaan anak, perusahaan ventura, dan entitas sosial.

    4. Apakah menurut kalian PSAK yang kalian pilih penting atau tidak?

    Penting , karena penyajian laporan keuangan sendiri oleh entitas induk sangat menghindarkan human error, fraud, ataupun konflik di antara lapisan. dengan adanya PSAK 4 ini laporan keuangan disajikan sentral pada entitas induk. Setiap perusahaan anak atau pun perusahaan ventura di bawahi oleh perusahaan induk harus melaporkan setiap kejadian yang terjadi di perusahaan




    Sumber : http://www.warsidi.com/2012/09/download-psak-isak-exposure-draft.html
    https://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/.../Dampak-Implementasi-IFRS.doc





    Selasa, 23 Juni 2015

    Comprehension

    The term ‘market’, as used by economists, is an extension of the ancient idea of a market as a place where people gather to buy and sell goods. In former days part of a town was kept as the market or maketplace, and people would travel many kilometers on special marketdays in order to buy and sell various commodities. Today, however, markets such as the world sugar market, the gold market and the cotton market do not need to have any fixed geographical location. Such a market is simply a set of conditions permitting buyers and sellers to work together.
    In a free market, competition takes place among sellers of the same commodity, and among those who wish to buy that commodity. Such competition, influences the prices prevailing in the market. Prices inevitably fluctuate, and such fluctuations are also affected by current supply and demand.

    Whenever people who are willing to sell a commodity contact people who are willing to buy it, a market for that commodity is created. Buyers and sellers may meet in person, or they may communicate in some other way : by letter, by telephone or through their agents. In a perfect market, communications are easy, buyers and sellers are numerous and competition is completely free. In a perfect market there can be only one price for any given commodity : the lowest price which sellers will accept and the highest which consumers will pay. There are, however, no really perfect market, and each commodity market is subject to special conditions. It can be said however that the price rulaing in a market indicates the poin where supply and demand meet. (Taken from Rapid Course in English for Students of Economics by Tom McArthur)

    A.    COMPREHENSION
    3.      What is the main idea of paragraph 2?
    4.      Describe the competition in a free market!

    Answer :
    3. The main idea of paragraph 2 is in a free market, competition takes place among sellers of the the same commodity, and among those who wish to buy that commodity
    4. such competition, influences the prices prevailing in the market.



    Name of group :
    1. Andre Pratama              ( 20212814 )
    2. Agung Putra                  ( 20212369 )
    3. Arbyan Suhartono         ( 21212025 )
    4. Sonny Ponco P.             ( 27212106 )
    5. Ridha Azka R.               ( 26212302 )

    Rabu, 06 Mei 2015

    LAPORAN HASIL AUDIT MANAJEMEN

    LAPORAN HASIL AUDIT MANAJEMEN
    “Sistem Kepastian Kualitas”
    PT. OPQ


    D
    I
    S
    U
    S
    U
    N



    OLEH:

    ANDRE PRATAMA             ( 20212814 )
    ARBYAN SUHARTONO     ( 21212025 )



      FAKULTAS EKONOMI
    UNIVERSITAS GUNADARMA
    2015
    Depok, 8 April 2015

    No                   : XXX/KAP/XX/2015
    Lampiran         : 4 eksemplar
    Perihal             : Laporan Hasil Audit Manajemen

    Kepada
    Yth, Direktur PT. OPQ
    Di Jawa Barat

              Kami telah melakukan audit atas Program Pelatihan Sistem Kepastian Kualitas pada PT. OPQ untuk periode 2015. Audit kami tidak dimaksudkan untuk memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan perusahaan dan oleh karenanya kami tidak memberikan pendapat atas laporan keuangan tersebut. Audit kami hanya mencakup bidang Sistem Kepastian Kualitas yang dilakukan oleh perusahaan. Audit tersebut dimaksudkan untuk menilai ekonomisasi (kehematan), efisiensi (daya guna), dan efektivitas (hasil guna). Sistem Kepastian Kualitas  yang dilakukan dan memberikan saran perbaikan atas kelemahan manajemen yang ditemukan selama audit, sehingga diharapkan dimasa yang akan datang dapat dicapai perbaikan atas kekurangan tersebut dan perusahaan dapat beroperasi dengan lebih ekonomis, efisien dan efektif dalam mencapai tujuannya.
              Hasil audit kami sajikan dalam bentuk laporan audit yang meliputi:
    Bab I                           : Informasi Latar Belakang
    Bab II                          : Kesimpulan Audit yang Didukung dengan Temuan Audit
    Bab III                        : Rekomendasi
    Bab IV                        : Ruang Lingkup Audit
             
     Dalam melakukan audit kami telah memperoleh banyak bantuan,dukungan, dan kerjasama dari berbagai pihak baik jajaran direksi maupun staf yang berhubungan dengan pelaksanaan audit ini. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang telah terjalin dengan baik ini.













                                                                           
    Bab I
    Informasi Latar Belakang

    PT. OPQ  berlokasi di Jl. Spirit You, Jawa Barat, didirikan januari 1990.PT. OPQ bergerak dibidang reparasi tower. Tujuan didirikannya perusahaan adalah memberikan jasa dalam reparasi modul BTS dan antara lain :
       Manajemen layanan proyek (Project Management Services )
       Pelaksanaan layanan ( implementation services )
       Pemeriksaan site dan optimasi jaringan (site audit and networkoptimization)
       Manajemen pelayanan/ FLM (managed services/First Level Maintenance)


    Susunan Direksi Perusahaan saat ini adalah sebagai berikut :
    Komisaris Utama        : Tn. OPQ
    Komisaris                    : Ny. OPQ

    Sedangkan tujuan dilakukannya audit adalah untuk :
    1.    Menilai kinerja manajemen dan jajaran perusahaan dalam memenuhi standar ISO 9001:2008.
    2.    Memberikan berbagai saran dan perbaikan atas kelemahan dalam sistem kepastian kualitasyang ditemukan.










    Bab II
    Kesimpulan Audit


    Berdasarkan temuan (bukti) yang kami peroleh selama audit yang kami lakukan, kami dapat menyimpulkan sebagai berikut:

    Kondisi:
    1)      Prosedur Proses yang berhubungan dengan pelanggan terdapat kelemahan dalam memenuhi Persyaratan yang Berhubungan dengan Produk. Tidak adanya Persyaratan dari undang-undang dan peraturan yang berhubungan dengan produk.
    2)      Prosedur Perancangan Desain dan Pengembangan mengandung beberapa kelemahan di antaranya:
                                    i.            Perusahaan tidak merancanakan dan mengendalikan proses desain dan pengembangan produk.
                                  ii.            Prosedur Perencanaan desain dan pengembangan belum dilakukan oleh perusahaan.
                                iii.            Perusahaan tidak mengelola pertemuan dari berbagai kelompok yang melakukan desain dan pengembangan untuk memastikan efektivitas komunikasi dan kejelasan tanggung jawab.
                                iv.            Output dari perencanaan desain dan pengembangan tidak dimutakhirkan pada saat desain dan pengembangan berjalan.
    3)      Penyajian Input untuk Desain dan Pengembangan terdapat kelemahan yang mencakup Persyaratan dari UU dan peraturan yang berlaku dan informasi yang diperoleh dan desain yang serupa dengan yang lalu.
    4)      Personalia tidak terlibat dalam peninjauan ulang ini dan tidak mewakili berbagai bagian yang berkepentingan dengan desain dan pengembangan yang sedang ditinjau ulang ini.
    5)      Prosedur validasi Desain dan Pengembangan mengandung beberapa kelemahan di antaranya:
                                    i.            validasi terhadap hasil desain dan pengembangan belum ada rencana yang disusun untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan akan mampu memenuhi persyaratan pengguna dari produk tersebut karena perusahaan tidak menghasilkan desain dan pengembangan.
                                  ii.            untuk menyelesaikan proses validasi sebelum penyerahan dan implimentasi produk dilakukan, perusahaan belum memiliki prosedur untuk melakukan validasi secara parsial sesuai dengan kebutuhan.
                                iii.            Tidak adanya dokumentasi hasil validasi dan berbagai tindakan lanjut yang diperlukan, karna perusahaan tidak mendesain dan mengembangkan produk.
    6)      Tidak terjadi Pengendalian Perubahan Desain dan Pengembangan didalam perusahaan.


    Kriteria:
    1)      Perusahaan harus memenuhi persyaratan yang berhubungan dengan produk salah satunya dengan memenuhi persyaratan dari undang-undang dan peraturan yang berhubungan dengan produk.
    2)      Prosedur perancangan desain dan pengembangan harus dilakukan oleh perusahaan, supaya perusahaan bisa membuat dan mengembangkan produk sesuai dengan bidangnya.
    3)      Penyajian Input untuk desain dan pengembangan harus mencakup persyaratan dari UU dan peraturan yang berlaku, informasi yang diperoleh dan desain yang serupa dengan yang lalu.
    4)      Personalia harus terlibat dalam peninjauan ulang ini agar mewakili berbagai bagian yang berkepentingan dengan desain dan pengembangan yang sedang ditinjau ulang.
    5)      Perusahaan belum melakukan validasi Desain dan Pengembangan.



    Penyebab:
    1.      Belum tersedianya desain dan pengembangan produk yang berkaitan dengan perancangan dan validasi.
    2.      Belum adanya pedoman buku secara tertulis yang dimiliki perusahaan, dalam persyaratan dari undang-undang dan peraturan yang berhubungan dengan produk.

    Akibat:
    1.      Perusahaan hanya bisa memesan produk kepada perusahaan lain untuk keperluan pekerjaan jasa.
    2.      Banyak prosedur persyaratan yang berhubungan dengan produk yang tidak memenuhi.
    3.      Terdapat beberapa Penyajian Input untuk Desain dan Pengembangan tidak memenuhi persyaratan dari UU dan peraturan yang berlaku.
    4.      Perusahaan tidak melibatkan personalia dalam peninjauan ulang desain dan pengembangan.

















    Bab III
    Rekomendasi



    Hasil audit yang dilakukan menemukan beberapa kelemahan yang harus menjadi perhatian manajemen di masa yang akan datang. Terdapat beberapa kelemahan di antaranya:
    1.      Kelemahan yang terjadi pada perancangan desain dan pengembangan, Perusahaan tidak dapat membuat dan mengembangkan produk.
    2.      Kelemahan yang terjadi pada proses dengan pelanggan dalam memenuhi persyaratan yang berhubungan dengan produk

    Atas keseluruhan kelemahan yang terjadi, maka diberikan rekomendasi sebagai koreksi atau langkah perbaikan yang bisa diambil manajemen untuk memperbaiki kelemahan tersebut.

    Rekomendasi:
    1.      Perusahaan harus merancang desain dan pengembangan produk agar dimasa yang akan datang tidak harus memesan produk ke beberapa perusahaan lain.
    2.      Persyaratan yang berhubungan dengan produk harus mempunyai persyaratan dari undang-undang dan peraturan yang berhubungan dengan produk.

    Keputusan untuk melakukan perbaikan atas kelemahan ini sepenuhnya ada pada manajemen, tetapi jika kelemahan ini tidak segera diperbaiki kami mengkhawatirkan terjadi akibat yang lebih buruk bagi perusahaan dimasa yang akan datang.


















    Bab IV
    Ruang Lingkup Audit


    Sesuai dengan penugasan yang kami terima, audit yang kami lakukan hanya meliputi masalah Sistem kepastian kualitas di PT. OPQ untuk periode 2015. Audit kami mencakup penilaian atas kecukupan sistem pengendalian manajemen terhadap kepastian kualitas, standar perusahaan sudah memenuhi ISO 9001:2008, dan kepuasan pelanggan terhadap program jaminan PT. OPQ.
    Bottom of Form


    animasi bergerak gif
    Just Say HELLO !!!