Kamis, 09 Oktober 2014

Profesi dalam Bidang Akuntansi. Manakah yang Aku Pilih ?

Profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak, dan konsultan manajemen.
Seseorang berhak dikatakan menyandang gelar akuntan bila telah memenuhi syarat antara lain: Pendidikan Sarjana jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Perguruan Tinggi yang telah diakui menghasilkan gelar akuntan atau perguruan tinggi swasta yang berafiliasi ke salah satu perguruan tinggi yang telah berhak memberi gelar akuntan. Selain itu juga bisa mengikuti Ujian Nasional Akuntansi (UNA) yang diselenggarakan oleh konsorsium Pendidikan Tinggi Ilmu Ekonomi yang didirikan dengan SK Mendikbud RI tahun 1976.
Profesi akuntansi dapat dikatakan terbagi menjadi 2, yaitu :
1.      Akuntan Pendidik
Adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, mengajar dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi, serta melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, contohnya Dosen.
2.     Akuntan Non Pendidik
Macam-macam Akuntan Non Pendidik, yaitu :
PROFESI AKUNTANSI DALAM NEGERI (LOKAL)
a.     Akuntan Publik (Public Accountant)
Adalah akuntan yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja, dan audit khusus serta jasa dalam bidang non atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan. Akuntan publik juga dikenal sebagai akuntan eksternal yaitu akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu, mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan.

Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I.
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan “Bersertifikat Akuntan Publik” (BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Sertifikat Akuntan Publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan.

Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktek akuntansi di Amerika Serikat sebagai ncgara maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Principle’s) dalam melaksanakan praktek akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para Akuntan Publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan. Kerangka standar dari USGAAP telah ditetapkan oleh SEC (Securities and Exchange Commission) sebuah badan pemerintah quasijudisial independen di Amerika Serikat yang didirikan tahun 1934. Selain SEC, tcrdapat pula AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) yang bcrdiri sejak tahun 1945. Sejak tahun 1973, pengembangan standar diambil alih oleh FASB (Financial Accominting Standard Board) yang anggota-angotanya terdiri dari wakil-wakil profesi akuntansi dan pengusaha.
b.     Akuntan Intern (Internal Accountant)
Adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan, organisasi, atau lembaga tertentu dan bertugas khusus di bidang akuntansi intern perusahaan untuk membantu pengelola perusahaan.
c.      Akuntan Manajemen/ Perusahaan
Adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi, penyusunan laporan akuntansi kepada pihak intern maupun ekstern perusahaan, penyusunan anggaran, menangani masalah perpajakan dan melakukan pemeriksaan intern.
d.     Akuntan Pemerintah (Government Accountant)
Adalah akuntan yang bekerja pada badan atau lembaga pemerintah seperti di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK), Direktorat Jenderal Pajak, dan lain-lain.
e.      Konsultan SIA/ SIM, dan lain-lain.
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan di luar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan. Seorang konsultan SIA/ SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping mengusai ilmu akuntansi. Biasanya jasa yang disediakan oleh konsultan SIA/ SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
PROFESI AKUNTANSI LUAR NEGERI (INTERNASIONAL)
a.     Certified Public Accountant (CPA)
CPA adalah gelar bagi akuntan yang telah lulus Uniform Certified Public Accountant Examination dan telah menempuh pendidikan di beberapa negara dan persyaratan pengalaman untuk sertifikasi sebagai CPA. Seseorang yang telah lulus ujian namun belum terpenuhi syarat pengalamannya maka belum diizinkan sebagai ”CPA Aktif”. Di negara bagian AS lainnya, hanya CPA yang dapat memberikan pendapat terhadap laporan keuangan. Fungsi utama CPA adalah memenuhi semua hal yang berhubungan dengan akuntan publik dan layanan jaminan. CPA juga dapat digunakan oleh perusahaan swasta, dalam fungsi keuangan seperti sebagai Chief  Financial Officer (CFO) atau manajer keuangan.  Banyak anggota CPA berfungsi sebagai konsultan bisnis, masuk dalam industri kecil, menengah atau bahkan dalam pajak dan departemen audit.
b.     Chartered Financial Analyst (CFA)
CFA adalah gelar profesi yang menunjukkan kompetensi dan integritas dalam bidang portfolio management dan investment analysis. CFA Program disponsori oleh CFA Institute, Charlottesvile, Virginia, USA. Ujian CFA pertama kali diadakan pada tahun 1963. Dalam perjalanan waktu, CFA telah menjadi gelar profesi yang diakui secara internasional, dan menjadi kriteria profesional, yang dipakai oleh dunia usaha dan kalangan investor, untuk para ahli yang berkecimpung di dalam bidang investasi. Para pemegang CFA sangat dibutuhkan dalam berbagai bidang antara lain dalam manajemen investasi, perusahaan konsultan, investment bankers, asuransi, dana pensiun, perbankan dan institusi keuangan lainnya. Permintaan akan penyandang CFA masih sangat tinggi dan semakin banyak pula institusi-institusi yang mensyaratkan para ahlinya untuk memiliki gelar CFA. Di Indonesia sendiri, para ahli yang bergelar CFA belum banyak jumlahnya padahal semakin banyak perusahaan yang mensyaratkan gelar ini sebagai jaminan kualitas dan tuntutan persaingan berskala global.
Keunggulan CFA :
CFA merupakan gelar profesi dengan standar tertinggi untuk pengetahuan, integritas, dan profesionalisme di bidang investasi dan keuangan. Dengan pengakuan dunia untuk kualifikasi kemampuan ini akan memberikan imbalan yang tinggi sebagai penghargaan dari level yang dalam untuk pengetahuan yang dimiliki oleh pemegang gelar ini di bidang pasar keuangan. Pemegang CFA memiliki kemampuan untuk menganalisa sekuritas, obligasi, derivatif, dan rasio laporan keuangan secara efektif. Organisasi yang membutuhkan pemegang CFA adalah manajemen investasi, konsultan, bank, asuransi, pensiun, dan institusi keuangan lainnnya. Kebutuhan dari pemegang CFA sangat tinggi karena hanya ada kurang dari 60 orang di Indonesia yang memegang gelar profesi CFA. Di Indonesia, terdapat peningkatan perusahaan multinasional dan lokal yang membutuhkan calon pekerjanya yang memenuhi kualifikasi sebagai CFA.
Program CFA :
Dibagi menjadi 3 (tiga) tingkatan, Setiap tingkat hanya boleh diambil setahun sekali, kecuali level 1 (pertengahan tahun) diselenggarakan1tahun dua kali (tengah dan akhir tahun), Pada setiap tingkat terdapat pelajaran Etika dan Standar Profesi.
c.      CERTIFIED INTERNAL AUDITOR (CIA)
CIA adalah sebutan profesional utama yang ditawarkan oleh The Institute of Internal Auditors (The IIA). Peruntukan CIA adalah diakui secara global, sertifikasi bagi auditor internal dan merupakan standar individu yang dapat menunjukan kompetensi dan profesionalisme dibidang audit internal. Kualifikasi CIA dimaksudkan untuk menunjukan pengetahuan profesional dari profesi audit internal. Banyak CIA sekarang adalah senior manajer audit internal, wakil presiden, direksi, dan kepala audit eksekutif di atas perusahaan-perusahaan MNC global yang memegang kontrol fungsi audit internal dimasing-masing perusahaan.
Persyaratan:
Calon CIA harus memenuhi persyaratan kelayakan untuk pendidikan, karakter, dan pengalaman kerja.
§          Pendidikan: calon CIA harus memegang gelar sarjana (atau derajat lebih tinggi) atau setara pendidikan dari lembaga perguruan tinggi tingkat terakreditasi.
§          Karakter: calon CIA harus menunjukan karakter moral dan profesional yang tinggi dan harus menyerahkan formulir referensi karakter ditandatangani oleh CGAP, CCSA, CFSA, atau supervisor kandidat.
§          Pengalaman Kerja:  calon CIA harus mendapatkan minimal 24 bulan pengalaman audit internal atau setara.
d.     CERTIFIED GENERAL ACCOUNTANT (CGA)
CGA adalah sebutan untuk profesional yang masuk dalam keanggotaan CGA Association of Canada (CGA-Canada) atau asosiasi CGA negeri lainnya. Seorang CGA adalah akuntan profesional yang sangat memiliki keahlian di bidang keuangan, perpajakan, strategi bisnis, audit, manajemen dan kepemimpinan bisnis. Seorang CGA harus memenuhi syarat pendidikan, pengalaman dan tes yang diberlakukan secara teratur oleh CGA kanada. Para CGA bekerja diseluruh bidang industri dunia, perdagangan, keuangan, pemerintah, praktek umum, dan sektor nirlaba.
e.      CHARTERED ACCOUNTANT (CA)
CA adalah lembaga profesional pertama yang dibentuk oleh para akuntan, awalnya didirikan di inggris pada 1854. CA bekerja disemua bidang bisnis dan keuangan. Beberapa CA malah terlibat dengan praktek umum, dan yang lain bekerja di sektor swasta dan ada pula yang dipekerjakan oleh badan pemerintah. Chartered Accountants Institute mengharuskan kepada semua anggotanya untuk melakukan pengembangan profesional agar dapat tetap berada diurutan depan dibanding lembaga lain.

Sumber        : http://dhefriani27.wordpress.com/2011/10/06/profesi-akuntansi-lokal-internasional-5/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

animasi bergerak gif
Just Say HELLO !!!